Pengalaman Investasi di P2P Lending Syariah

 

Beberapa bulan terakhir ini saya melakukan diversifikasi portofolio investasi ke sebuah platform P2P Lending Syariah. Bagi yang belum tahu, P2P Lending ialah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam.

Sumber gambar: Investree

Di era digital sekarang semakin banyak fintech P2P Marketplace yang mulai dikenal sebagai sebuah wadah untuk mempertemukan antara lender dengan borrower. Dengan demikian pembiayaan pinjamannya dapat dilakukan secara crowdfunding atau dilakukan secara kolektif oleh banyak lender serta dapat dilakukan dengan mudah untuk membiayai suatu proyek. Saat ini jenis-jenis P2P Lending ada berbagai macam di antaranya Invoice Financing, Modal Kerja (capex), Online Seller Financing, kredit mikro, dan masih banyak lagi.

Perkembangan Fintech P2P Lending di Indonesia

Di Indonesia sendiri, perkembangan fintech P2P Lending terbilang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dari tahun 2016 industri P2P Lending mulai dikenal oleh masyarakat dan terus bertumbuh. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2020 tercatat akumulasi penyaluran pinjaman P2P Lending mencapai Rp 106,06 trilyun. Nilai tersebut tumbuh 186,54% dari tahun ke tahun (YoY) sejak April 2019 senilai Rp 37,01 triliun.

Perkembangan P2P Lending ini tentunya sangat membantu dalam mempermudah dan mempercepat proses pembiyaan terutama untuk UMKM di Indonesia, sehingga perekonomian dapat ikut bertumbuh. Dengan kemudahaan ini, P2P Lending dapat menjangkau beragam kalangan UMKM sehingga memberikan dampak yang baik serta inklusi keuangan yang lebih luas. Tentunya dengan pesatnya perkembangan P2P Lending juga tetap diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

P2P Lending Syariah

Sementara untuk perkembangan P2P Lending Syariah di Indonesia juga mulai bertumbuh pesat melalui berbagai platform P2P Lending Syariah diantaranya PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), PT Alami Fintek Sharia (Alami), dan masih banyak lagi. Dalam pembiayaannya P2P Lending Syariah juga telah menyalurkan pembiayaan yang tak sedikit sebagai contoh Alami telah menyalurkan sekitar 503 milyar, Ammana 331 milyar, serta Investree sekitar 6,6 trilyun. Dalam waktu mendatang pasar P2P Lending Syariah akan terus bertumbuh seiring bertumbuhnya keuangan syariah di Indonesia.

Dibandingkan dengan P2P Lending konvensional, P2P Lending Syariah menawarkan bentuk akad yang berbeda, yaitu sebagai berikut

  • Akad Al Qardh : Akad ini mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan agar si peminjam tetap bisa memenuhi kebutuhannya.
  • Akad Wakalah bil Ujrah : Akad ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah, yang nantinya ia bisa mendapatkan imbalan atau ujrah.
  • Akad Mudharabah Muqayyadah : Dalam penerapannya ada 2 pihak yaitu pemilik modal dan juga pengelola yang persentase pembagian keuntungannya nanti sudah disepakati sejak awal, tetapi jika ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.
  • Akad Musyarakah : Akad ini mengatur 2 pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama, sementara untung ruginya akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Selain itu mekanisme dan penggunaan akad dalam proses pembiyaan di P2P Lending Syariah di Indonesia juga telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI NO. 117/DSN-MUI/II/20118 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Oleh sebab itu sudah jelas bukan, tidak perlu diragukan lagi tentang prinsip syariah di dalam pembiayaan P2P Lending Syariah. Di sisi lain, dalam nilai imbal hasilnya P2P Lending Syariah juga tidak kalah bersaing dengan P2P konvensional yakni berkisar 13-15 persen per tahun.

Invoice Financing

Salah satu jenis pembiayaan yang sering ditawarkan di P2P Lending Syariah ialah Invoice Financing atau pembiayaan piutang. Dengan demikian jika pengusaha atau pemilik UMKM memiliki tagihan, mereka dapat memberikan tagihan tersebut ke P2P untuk diberikan pinjaman selama tenor tertentu dengan jaminan invoice.

Dana yang didapatkan digunakan untuk melancarkan operasional bisnisnya seperti pembayaran gaji, sewa tempat, dan pembiayaan proyek. Sehingga Invoice Financing dapat membantu pengusaha untuk mendapatkan fleksibilitas dalam mengelola arus kasnya.

Untuk menjaga resiko, fintech P2P Lending tidak membiayai keseluruhan tagihan invoice, tetapi maksimum pembiayaan hanya 80% dari total tagihan. Lalu fintech P2P juga memotong komisi 3% sampai dengan 5% dari nilai pinjaman borrower, sehingga dari 80% pembiayaan dipotong dulu komisi ke P2P, baru dicairkan ke borrower.

Resiko utama dari Invoice Financing ialah payor atau pihak yang melunasi invoice tidak membayar tagihan ke peminjam, sehingga peminjam tidak bisa membayar balik pinjaman ke P2P. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui bahwa payor ialah perusahaan yang jelas serta bonafide agar resiko gagal bayar bisa ditekan seminim mungkin.

Berikut mekanisme Invoice Financing dan akad yang berlangsung di salah satu platform P2P Lending Syariah

  1. Penerima Pembiayaan (borrower) memiliki tagihan kepada klien/Payor (hubungan muamalah) yang menyebabkan borrower memiliki hak tagih dan mengelola dokumen.
  2. Borrower mengajukan permohonan kepada P2P untuk mencarikan pihak yang bersedia memberikan jasa pengelolaan dokumen dan penagihan.
  3. P2P akan menawarkan kepada pendana pembiayaan (lender) untuk memberikan jasa penagihan dan pengelolaan dokumen yang mana atas hal ini akan diberikan suatu imbalan (akad wakalah bil ujrah)
  4. Lender mengkuasakan jasa yang seharusnya dijalankan oleh lender kepada P2P (akad wakalah)
  5. Selain memberikan jasa, lender juga memberikan pinjaman (akad al qard) kepada borrower
  6. P2P sebagai kuasa lender melakukan akad dengan borrower disertai dengan penerusan dana pinjaman dari lender.

Dari mekanisme tersebut, ujrah yang timbul merupakan hak dari pemberi pembiayaan (lender), atas jasa penagihan dan pengelolaan dokumen yang sebelumnya diwakilkan kepada P2P.

Pengalaman Investasi di P2P Lending Syariah

Dari pengalaman saya investasi di P2P Lending Syariah, ini bisa jadi pilihan yang cocok untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang, pasalnya tenor yang diberikan berkisar 1-6 bulan dengan imbal hasil yang telah ditetapkan sejak awal.

Misalnya suatu pembiayaan menawarkan imbal hasil 15% p.a, maka untuk tenor 3 bulan pendana bisa mendapatkan imbal hasil 3.75%, lumayan bukan. Bila dibandingkan dengan reksadana pasar uang atau deposito tentunya imbal hasil P2P Lending masih jauh lebih menarik, walaupun dengan resiko yang lebih tinggi.

Namun menurut saya penting sekali untuk melakukan diversifikasi pembiyaan dalam P2P Lending, misalnya bila memiliki dana 20 juta sebaiknya ditempatkan ke minimal 5 pembiayaan berbeda sehingga masing-masing 4 juta untuk meminimalisir resiko. Jangan sampai kita lengah walaupun secara historis suatu pembiayaan terbukti selalu tepat waktu, akan tetapi resiko pasti tetap ada yang mungkin di luar perkiraan kita.

Selamat berinvestasi dan jangan lupa diversifikasi!

Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts

Sikap Seorang Pemimpin

Ulasan Buku “Master Your Time Master Your Life” : Strategi Jitu Mengatur Waktu